I.
Latar
Belakang
Perkembangan dunia bisnis yang begitu cepat dan dinamis
pada saat ini, tentunya harus diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma
yang dapat mengatur bisnis itu sendiri. Kegiatan bisnis tersebut dapat mendatangkan
manfaat dan laba yang optimal bagi kelangsungan hidup perusahaan.
Jika kita ingin mencapai target keberhasilan di era
globalisasi, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis
yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling
membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan antara lain, yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung
jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat dan menghindari
sikap yang kurang etis. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta
kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, optimis bahwa salah satu kendala dalam
menghadapi era globalisasi dapat diatasi.
Etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan
dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika
dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki
oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang
akan dilakukan dalam bisnisnya.
Dunia bisnis yang bermoralkan mampu mengembangkan etika
yang menjamin kegiatan bisnis yang baik dan seimbang, selaras serta serasi.
Etika sebagai suatu rambu-rambu suatu kelompok masyrakat akan dapat membimbing dan
mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus dipatuhi dan
dilaksanakannya. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh
orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis tersebut serta kelompok yang
terkait lainnya.
II.
Pengertian
Etika Bisnis
Etika
berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal
ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik,
aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu
orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Pengertian
tersebut relative sama dengan moralitas. Moralitas berasal dari bahasa Latin
“Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Jadi, pengertian secara umum, etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai
tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagaimana manusia yang telah diinstitusionalisasikan
dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang
konsisten dan berulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan.
Menurut
Velasquez (2005) dalam buku Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis.
III.
Permasalahan-permasalahan
Dalam Etika Bisnis
Menurut
Agus Arijanto (2011:7), permasalahan yang dihadapi dalam etika bisnis pada
dasarnya ada tiga jenis masalah, yaitu:
1. Sistematik,
yaitu masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis adalah
pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hokum,
dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi,
yaitu permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah
pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan
ini mencakup pertanyaan tentang moralitas, aktivitas, kebijakan, praktik dan
struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu,
yaitu permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan
yang muncul seputar individu-individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini
termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan, dan karakter
individual.
IV.
Pengertian
Etika Profesi
Agus
Arijanto (2011:27) mengartikan bahwa profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan
yang dilakukan untuk nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Dengan demikian, profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas
pekerjaan itu.
V.
Ciri-ciri
Umum Profesi
Adapun
ciri-ciri umum dari profesi adalah:
1. Memiliki
keahlian dan keterampilan khusus
2. Adanya
komitmen moral yang tinggi
3. Profesional
atau hidup dari profesinya
4. Mempunyai
tujuan mengabdi untuk masyarakat
5. Memiliki
sertifikasi maupun izin atas profesi yang dimilikinya
VI.
Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
Pada
umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak
bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat
berhubungan erat terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut di kehidupan
masyarakat.
Menurut Sonny Keraf (1998) dalam
buku yang ditulis oleh Agus Arijanto (2011), prinsip-prinsip etika bisnis
adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip
Otonomi
adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.
Prinsip
Kejujuran
Terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip
Keadilan
Menuntut
agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Prinsip
Saling Menguntungkan (mutual benefit
principle)
Menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
5.
Prinsip
Integritas Moral
Terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan maupun
perusahaannya.
VII.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi
Dalam tuntutan profesional sangat
erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik
berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.
Prinsip-prinsip etika pada umumnya berlaku bagi semua orang, serta berlaku pula
bagi kaum profesional. Adapun prinsip-prinsip etika profesi adalah:
1.
Prinsip
Tanggung Jawab
Yaitu
salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Orang yang profesional sudah
dengan sendirinya berarti bertanggungjawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam
melaksanakan tugasnya, dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan
dengan sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal
serta mutu yang terbaik.
2.
Prinsip
Keadilan
Yaitu
prinsip yang menuntut seseorang yang professional agar dalam melaksanakan
profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3.
Prinsip
Otonomi
Yaitu
prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri.
Karena hanya mereka yang profesional, ahli, dan terampil dalam bidang
profesinya, sehingga tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut.
4.
Prinsip
Integritas Moral
Yaitu
prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat
jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat luas.
VIII.
Kasus
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga
Terlibat
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal
ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi
tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden
Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit
macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. (Sumber: KOMPAS.com, 2010)
IX.
Analisis
Kode
etik berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu
profesi. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik yang bernama Biasa Sitepu
sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik).
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip Otonomi : Biasa Sitepu telah
melanggar prinsip ini, yaitu dia telah
melakukan
tugas yang tidak baik untuk dilakukan
(memanipulasi
laporan keuangan Raden Motor).
2.
Prinsip Kejujuran : Biasa Sitepu melaksanakan
tugasnya dengan tidak jujur
karena
dia memanipulasi laporan keuangan Raden Motor
yang
diperintahkan oleh pemilik Raden Motor (Zein
Muhammad).
3.
Prinsip Keadilan : Biasa Sitepu telah
melanggar prinsip ini karena dia telah
merugikan
pihak Bank BRI yaitu memanipulasi laporan
keuangan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
uang
dari Bank BRI.
4.
Prinsip Saling Menguntungkan : Biasa
Sitepu melakukan tugasnya dengan curang
sehingga
menguntungkan dirinya sendiri bukan semua
pihak.
5.
Prinsip Integritas Moral : Biasa
Sitepu tidak dapat dipercaya karena telah
melanggar
prinsip yang telah dipegangnya. Awalnya dia
tidak
mengakui kecurangan yang telah dia lakukan
hingga
akhirnya diperiksa oleh pihak penyidik.
6.
Prinsip Tanggung Jawab : Biasa
Sitepu tidak profesional dalam menjalankan
pekerjaannya
sebagai akuntan publik, sehingga bisa
dikatakan
bahwa ia tidak bertanggung jawab atas
pekerjaan
yang ia lakukan.
X.
Kesimpulan
BRI
Cabang Jambi pada tahun 2009 mengalami kredit macet sebesar Rp 52 Miliar. Kasus
kredit macet itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalah
gunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor. Akuntan publik telah melanggar semua prinsip-prinsip kode etik profesi, karena
telah melakukan kecurangan dalam membuat laporan keuangan untuk Raden Motor.
XI.
Solusi
Solusi
yang tepat untuk kasus kredit macet adalah :
1. Seharusnya
perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI harus
lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan dari Bank BRI
2. Tersangka
Effendi Syam dari pihak Bank BRI, yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, seharusnya teliti dalam melakukan tugasnya untuk menerima pengajuan
kredit dari pihak Raden Motor.
3. Biasa
Sitepu selaku seorang akuntan publik seharusnya bertindak profesional dan jujur
dalam melakukan tugasnya. Apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan
Raden Motor, beliau harus mengakuinya. Sebagai seorang akuntan publik, Biasa Sitepu
telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA :
-
Agus Arijanto. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
- Akuntan Publik Diduga Terlibat. www.kompas.com. Diakses tanggal 9 November 2016