skip to main | skip to sidebar
Winnie The Pooh Glitter

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Link Gunadarma

  • Baak
  • Staffsite
  • Studentsite
  • V-Class

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Komentar
    Atom
Komentar

Archivo del blog

  • ► 2017 (16)
    • ► Maret (15)
    • ► Januari (1)
  • ► 2016 (8)
    • ► Juni (5)
    • ► Mei (1)
    • ► April (1)
    • ► Maret (1)
  • ► 2015 (9)
    • ► Desember (2)
    • ► November (2)
    • ► April (3)
    • ► Maret (1)
    • ► Januari (1)
  • ▼ 2014 (18)
    • ▼ Oktober (4)
      • Koperasi, Nasibmu Kini…….
      • Pengkhianatan
      • Sahabat
      • Sejarah dan Konsep Koperasi di Indonesia
    • ► Juli (1)
    • ► Mei (10)
    • ► April (1)
    • ► Januari (2)
  • ► 2013 (21)
    • ► Desember (7)
    • ► November (5)
    • ► Oktober (8)
    • ► Januari (1)

Followers

Do what you love, Love what you do:))

Kamis, 09 Oktober 2014

Sejarah dan Konsep Koperasi di Indonesia



Nama   : Nurul Azizah
NPM   : 26213713
Kelas   : 2EB22


1.        Permasalahan
       Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan
demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

a.      Sejarah singkat koperasi di Indonesia
b.      Bagaimanakah konsep koperasi luar memperngaruhi perkoperasian di Indonesia?

2.          Analisis
  Sejarah singkat koperasi di Indonesia
    Sejarah singkat tentang gerakan koperasi yaitu, bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.  
      Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
      Selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten presiden Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
       Koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong oleh sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Untuk mengantisipasinya, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
     Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
       Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 
       Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
       
      Bagaimanakah konsep koperasi luar memperngaruhi perkoperasian di Indonesia? 
      Konsep Koperasi 
a.       Konsep koperasi barat 
      Konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. 
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat 
•  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu
   dan saling menguntungkan 
•   Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
   risiko bersama 
•   Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
   disepakati 
•   Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi 
b.      Konsep koperasi sosialis 
    Konsep yang menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis. 
c.       Konsep Negara berkembang 
    Konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 
3.        Kesimpulan 
       Koperasi adalah suatu perkumpulan orang atau badan hokum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (dari rakyat untuk rakyat) yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.
      Didirikannya koperasi yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, dan memberikan keuntungan bagi anggotanya.
      Koperasi di Indonesia sangatlah berpengaruh pada perekonomian bangsa. Koperasi memiliki banyak manfaat bagi rakyat, kini koperasi dapat terus berjalan lancar di Indonesia dan telah memiliki sistem-sistem yang terpadu dan teratur.
       Jika tidak ada Koperasi, mungkin saat ini industri kecil menengah sudah banyak yang gulung tikar. Tetapi dengan adanya Koperasi kita dapat mengembangkan usaha yang kita rintis secara perlahan. 

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://elza05.blogspot.com/
http://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
http://kotaawan.wordpress.com/2011/05/19/koperasi-di-indonesia-dan-di-luar-negeri/
PPT Ibunya
Diposting oleh Unknown di 16.02
Label: Ekonomi Koperasi

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod