skip to main | skip to sidebar
Winnie The Pooh Glitter

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Link Gunadarma

  • Baak
  • Staffsite
  • Studentsite
  • V-Class

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Komentar
    Atom
Komentar

Archivo del blog

  • ► 2017 (16)
    • ► Maret (15)
    • ► Januari (1)
  • ► 2016 (8)
    • ► Juni (5)
    • ► Mei (1)
    • ► April (1)
    • ► Maret (1)
  • ▼ 2015 (9)
    • ► Desember (2)
    • ► November (2)
    • ► April (3)
    • ▼ Maret (1)
      • PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI, SUBJEK DAN OBJ...
    • ► Januari (1)
  • ► 2014 (18)
    • ► Oktober (4)
    • ► Juli (1)
    • ► Mei (10)
    • ► April (1)
    • ► Januari (2)
  • ► 2013 (21)
    • ► Desember (7)
    • ► November (5)
    • ► Oktober (8)
    • ► Januari (1)

Followers

Do what you love, Love what you do:))

Kamis, 26 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI, SUBJEK DAN OBJEK HUKUM, HUKUM PERDATA


NAMA             : NURUL AZIZAH
NPM               : 26213713
KELAS            : 2EB22

1.     PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1 Pengertian Hukum
     Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi hukum menurut para ahli :
·      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
    Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang
    boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

·      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
    Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

·      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
    lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

·      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
    Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan
    perintahnya kepada orang lain.

·      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
   
·     Plato
    Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

·      Aristoteles
    Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

·      E. Utrecht
    Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
    suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
    petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

·      R. Soeroso SH
    Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
    kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
    dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

·      Abdulkadir Muhammad, SH
    Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
    pelanggarnya.

·      Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
    (1976:15):
    Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah
    dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
   (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

1.2  Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
       Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
      Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
A.   Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
B.    Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
   - Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya 
     akan ikut merambat naik.
  - Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
     sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
     kehilangan omset atau mati gulung tikar. 
  - Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
     luar negeri akan bangkrut. 
  - Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
     negeri maupun luar negeri.
  - Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi
     penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

1.3  Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
       Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
       Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Hukum ditinjau dari segi material dan formal :
A.     Sumber-sumber hukum material
     Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb. Contoh :
·   Ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum
·   Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

B.     Sumber hukum formal
·   Undang – Undang (Statute)
   Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
   oleh penguasa Negara.
·   Kebiasaan (Costum)
  Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu
  kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
  rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
 hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai
  hukum.
·   Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
  Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan
  sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan
  tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah
  membuat peraturan sendiri.
·   Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
A. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan
peraturan.
B. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
A.     Kodifikasi terbuka
      Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
B.     Kodifikasi tertutup 
      Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

1.4 Kaidah/Norma
     Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
  
2.     Subjek dan Objek Hukum
2.1 Subjek Hukum
      Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu:
A.     Subjek Hukum Manusia 
      Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·   Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah
·   Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros

B.    Subjek Hukum Badan Usaha
      Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·   Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·   Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

2.2 Objek Hukum
      Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
A.    Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
·   Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
·   Benda tidak bergerak

B.    Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

2.3 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
A.      Jaminan yang bersifat umum.: - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
                                                         - Benda tersebut bisa dipindah tangankan haknya pada pihak lain
B.      Jamian yang bersifat khusus : - Gadai
                                                         - Hipotik
                                                         - Hak Tanggungan
                                                         - Fidusia
3.     Hukum Perdata
3.1 Pengertian Hukum Perdata
      Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

3.2 Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
    Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda Nederlandsch-Indie).

3.3 Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
A.      Faktor etnis                                         : keanekaragaman adat di Indonesia
B.      Faktor historia                                     : yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi
                                                                   penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·   Golongan Eropa                                     : hukum perdata dan hukum dagang
·   Golongan bumi putera (pribumi)              : hukum adat
·   Golongan timur asing (Cina, India, Arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Sumber :
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
https://dewimutz.wordpress.com/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di-indonesia/
Diposting oleh Unknown di 10.53
Label: Aspek Hukum dalam Ekonomi

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod