NAMA : NURUL AZIZAH
NPM : 26213713
KELAS : 2EB22
1. PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1
Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu
hukum adalah suatu sistem
aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut
ini definisi hukum menurut para ahli
:
·
Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
· Hugo Grotius (Hugo
de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
· J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
· Thomas Hobbes
dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan
perintahnya kepada orang lain.
perintahnya kepada orang lain.
· Rudolf von Jhering
dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
· Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
· Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
· E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
· R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
· Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
pelanggarnya.
· Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
(1976:15):
(1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu
sebagai suatu perangkat kaidah
dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
1.2 Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
A. Hukum ekonomi
pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
B. Hukum ekonomi
sosial,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
- Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
- Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut.
luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
- Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
1.3 Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber
hukum ialah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata. Hukum ditinjau dari segi material dan formal :
A. Sumber-sumber
hukum material
Dalam sumber hukum
material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiolagi, filsafat, dsb. Contoh
:
·
Ahli
ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah
yang menyebabkan timbulnya hukum
·
Seorang
ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum
ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
B.
Sumber hukum
formal
· Undang
– Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara.
oleh penguasa Negara.
· Kebiasaan
(Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai
hukum.
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai
hukum.
·
Keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Dari ketentuan
pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat
peraturan
sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan
tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah
membuat peraturan sendiri.
sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan
tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah
membuat peraturan sendiri.
·
Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Ditinjau dari segi
bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas :
A.
Hukum Tertulis (statute law, written
law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan
peraturan.
B. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
A.
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk
kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
B.
Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
1.4 Kaidah/Norma
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
2. Subjek
dan Objek Hukum
2.1 Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan
badan hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu:
A.
Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah
·
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros
B. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
· Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
· Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
2.2 Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni:
A. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah
/ berwujud. Yang meliputi :
· Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
· Benda tidak bergerak
B. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
2.3 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
A.
Jaminan yang bersifat umum.: - Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang)
-
Benda tersebut bisa dipindah tangankan haknya pada pihak lain
B.
Jamian yang bersifat khusus : - Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
3. Hukum Perdata
3.1 Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
3.2
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda Nederlandsch-Indie).
3.3 Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang
mempengaruhinya antara lain :
A. Faktor
etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
B. Faktor
historia : yuridis yang dapat dilihat pada pasal
163, I.S yang membagi
penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
· Golongan
Eropa : hukum perdata dan hukum dagang
· Golongan
bumi putera (pribumi) :
hukum adat
· Golongan
timur asing (Cina, India, Arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara
bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW
yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi
tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum
warisan.
Sumber
:
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
0 komentar:
Posting Komentar