Nama : Nurul Azizah
NPM :
26213713
Kelas : 2EB22
HUKUM
DAGANG
1. Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut
beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1.
Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
2.
Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex
generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate
lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi
KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Pada
dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.
Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
“Pasal
1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab
ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15
KUH Dagang,
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.”
Selain
kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut
saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang
relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum
sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum
romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Berlaku
Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur
perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang
ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka
pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland
1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland
dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka
dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van
Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce
Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal
yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830.
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830.
3. Hubungan Pengusaha &
Pembantunya
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di
dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang
atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
·
Pembantu
di dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
·
Pembantu
di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4. Pengusaha & Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu
saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut
merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
1. Hak
Pengusaha
Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
Berhak
atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
Berhak
atas perlakuan yang hormat dari pekerja
Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2. Kewajiban Pengusaha
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
-Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
-Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
-Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
-Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
-Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk – bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk badan
usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
·
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan
badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal
yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
·
Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
·
Yayasan merupakan badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
·
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan
suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
6. PT
Secara umum, Perseroan Terbatas
berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan
sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT
memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang
saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp.
20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no.
1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda
seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang
bidang usaha tersebut. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk,
diantaranya:
·
Perseroan
Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan
terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu
yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di
kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk
dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
·
Perseroan
Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
·
Perseroan
Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri
dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
·
Perseroan
Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di
negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau
pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT
yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
·
Perseroan
Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham
yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
·
Perseroan
Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
7. Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pembagian
SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing
anggota.
2. Kemandirian
3. Pembagian
balas jasa yang terbatas pada modal
4. Keanggotan
bersifat terbuka dan sukarela
5. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
1. Rapat
Anggota
2. Pengurus
Pengawas
Jenis Koperasi Jika Dilihat Dari
Lapangan Usahanya
·
Koperasi
Simpan-Pinjam ( kredit )
·
Koperasi
Konsumsi
·
Koperasi
Serba usaha
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan
yayasan :
1. Pengadilan
Negeri : pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2. Kejaksaan
: Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada
pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu
yang ditentukan.
3. Akuntan
Publik : laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki
izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
9. Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini
adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian
arti definisi :
·
Persero adalah BUMN yang bentuk
usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu
saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni
sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham
kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh
pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka
otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups /
rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT
Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
·
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah
perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh
pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik
yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri
dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah :
1.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2.
Mengejar
keuntungan.
3.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi.
5.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
SUMBER :