skip to main | skip to sidebar
Winnie The Pooh Glitter

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Link Gunadarma

  • Baak
  • Staffsite
  • Studentsite
  • V-Class

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Komentar
    Atom
Komentar

Archivo del blog

  • ► 2017 (16)
    • ► Maret (15)
    • ► Januari (1)
  • ► 2016 (8)
    • ► Juni (5)
    • ► Mei (1)
    • ► April (1)
    • ► Maret (1)
  • ▼ 2015 (9)
    • ► Desember (2)
    • ► November (2)
    • ▼ April (3)
      • Hukum Dagang
      • Hukum Perjanjian
      • Hukum Perikatan
    • ► Maret (1)
    • ► Januari (1)
  • ► 2014 (18)
    • ► Oktober (4)
    • ► Juli (1)
    • ► Mei (10)
    • ► April (1)
    • ► Januari (2)
  • ► 2013 (21)
    • ► Desember (7)
    • ► November (5)
    • ► Oktober (8)
    • ► Januari (1)

Followers

Do what you love, Love what you do:))

Selasa, 21 April 2015

Hukum Perjanjian



Nama : Nurul Azizah
NPM    : 26213713
Kelas   : 2EB22

Hukum Perjanjian

1.      Standar Kontrak
   Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

2.       Macam-macam Perjanjian
A. Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban
-          Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan
       suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
       (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
-     Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
       keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

B. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
-     Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah
      satu pihak saja.
-     Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada
      kedua belah pihak.

C. Perjanjian konsensuil, formal dan riil
-      Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
        belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
-      Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu,
        yaitu dengan cara tertulis.
-       Perjanjian riil ialah suatu perjanjian yang diperlukan dan sepakat harus diserahkan.

D. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
-     Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
-     Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
-    Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di
     kualifikasikan.


3.     Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
A.   Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
B.   Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
C.   Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
D.   Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban.

4.       Saat Lahir Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) Kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) Penentuan resiko;
c) Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) Menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak .

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b.     Teori Pengiriman (Verzending Theori)
c.      Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
d.     Teori penerimaan (Ontvangtheorie)





5.     Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti :
-        Terkait resolusi atau perintah pengadilan
-       Terlibat hukum
-       Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian


SUMBER :
-          http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian/#ixzz1NFcV0DgB
-          http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
-          http://paskalinaani.wordpress.com/2012/04/01/hukum-perjanjian/
Diposting oleh Unknown di 08.02

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod