Nama : Nurul Azizah
NPM :
26213713
Kelas : 2EB22
Hukum
Perjanjian
1. Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang
isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan)
2. Macam-macam
Perjanjian
A. Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian
dengan beban
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah
suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan
suatu keuntungan kepada yang lain tanpa
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan
beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan
kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
B. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
- Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah
satu
pihak saja.
- Perjanjian timbal
balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada
kedua
belah pihak.
C.
Perjanjian konsensuil, formal dan riil
- Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah
pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian
formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu,
yaitu
dengan cara tertulis.
- Perjanjian
riil ialah suatu perjanjian yang diperlukan dan sepakat harus diserahkan.
D.
Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
- Perjanjian bernama
ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan
khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama
ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah
perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di
kualifikasikan.
3. Syarat Sahnya
Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
A. Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
B. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti
mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada
asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap
menurut hukum.
C. Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
D. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban.
4. Saat Lahir
Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) Kesempatan penarikan kembali penawaran;
a) Kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) Penentuan resiko;
c) Saat mulai dihitungnya jangka
waktu kadaluwarsa;
d) Menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak .
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak .
Ada beberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theori)
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie)
d. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie)
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad
baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena :
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak
diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti :
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam
melaksanakan perjanjian
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar