skip to main | skip to sidebar
Winnie The Pooh Glitter

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Link Gunadarma

  • Baak
  • Staffsite
  • Studentsite
  • V-Class

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Semua Komentar
    Atom
Semua Komentar

Archivo del blog

  • ▼ 2017 (16)
    • ▼ Maret (15)
      • Jurnal 12 : Perpajakan Internasional dan Penetapan...
      • Jurnal 11 : Manajerial Resiko Keuangan
      • Jurnal 10 : Perencanaan dan Pengendalian Manajerial
      • Jurnal 9 : Analisis Laporan Keuangan Internasional
      • Jurnal 8 : Standar Audit dan Akuntansi Global
      • Jurnal 7 : Pelaporan dan Perubahan Harga
      • Jurnal 6 : Translasi Mata Uang Asing
      • Jurnal 5 : Pelaporan dan Pengungkapan
      • Jurnal 4 : Akuntansi Komperatif Amerika dan Asia
      • Jurnal 3 : Akuntansi Komperatif Eropa
      • Jurnal 2 : Perkembangan Akuntansi Intenasional
      • Jurnal 1 : Pengertian Akuntansi Intenasional
      • C
      • B
      • A
    • ► Januari (1)
  • ► 2016 (8)
    • ► Juni (5)
    • ► Mei (1)
    • ► April (1)
    • ► Maret (1)
  • ► 2015 (9)
    • ► Desember (2)
    • ► November (2)
    • ► April (3)
    • ► Maret (1)
    • ► Januari (1)
  • ► 2014 (18)
    • ► Oktober (4)
    • ► Juli (1)
    • ► Mei (10)
    • ► April (1)
    • ► Januari (2)
  • ► 2013 (21)
    • ► Desember (7)
    • ► November (5)
    • ► Oktober (8)
    • ► Januari (1)

Followers

Do what you love, Love what you do:))

Kamis, 26 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI, SUBJEK DAN OBJEK HUKUM, HUKUM PERDATA


NAMA             : NURUL AZIZAH
NPM               : 26213713
KELAS            : 2EB22

1.     PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1 Pengertian Hukum
     Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi hukum menurut para ahli :
·      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
    Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang
    boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

·      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
    Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

·      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
    lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

·      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
    Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan
    perintahnya kepada orang lain.

·      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
   
·     Plato
    Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

·      Aristoteles
    Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

·      E. Utrecht
    Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
    suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
    petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

·      R. Soeroso SH
    Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
    kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
    dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

·      Abdulkadir Muhammad, SH
    Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
    pelanggarnya.

·      Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
    (1976:15):
    Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah
    dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
   (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

1.2  Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
       Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
      Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
A.   Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
B.    Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
   - Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya 
     akan ikut merambat naik.
  - Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
     sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
     kehilangan omset atau mati gulung tikar. 
  - Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
     luar negeri akan bangkrut. 
  - Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
     negeri maupun luar negeri.
  - Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi
     penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

1.3  Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
       Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
       Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Hukum ditinjau dari segi material dan formal :
A.     Sumber-sumber hukum material
     Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb. Contoh :
·   Ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum
·   Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

B.     Sumber hukum formal
·   Undang – Undang (Statute)
   Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
   oleh penguasa Negara.
·   Kebiasaan (Costum)
  Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu
  kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
  rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
 hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai
  hukum.
·   Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
  Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan
  sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan
  tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah
  membuat peraturan sendiri.
·   Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
A. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan
peraturan.
B. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
A.     Kodifikasi terbuka
      Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
B.     Kodifikasi tertutup 
      Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

1.4 Kaidah/Norma
     Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
  
2.     Subjek dan Objek Hukum
2.1 Subjek Hukum
      Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu:
A.     Subjek Hukum Manusia 
      Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·   Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah
·   Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros

B.    Subjek Hukum Badan Usaha
      Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·   Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·   Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

2.2 Objek Hukum
      Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
A.    Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
·   Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
·   Benda tidak bergerak

B.    Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

2.3 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
A.      Jaminan yang bersifat umum.: - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
                                                         - Benda tersebut bisa dipindah tangankan haknya pada pihak lain
B.      Jamian yang bersifat khusus : - Gadai
                                                         - Hipotik
                                                         - Hak Tanggungan
                                                         - Fidusia
3.     Hukum Perdata
3.1 Pengertian Hukum Perdata
      Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

3.2 Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
    Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda Nederlandsch-Indie).

3.3 Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
A.      Faktor etnis                                         : keanekaragaman adat di Indonesia
B.      Faktor historia                                     : yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi
                                                                   penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·   Golongan Eropa                                     : hukum perdata dan hukum dagang
·   Golongan bumi putera (pribumi)              : hukum adat
·   Golongan timur asing (Cina, India, Arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Sumber :
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
https://dewimutz.wordpress.com/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di-indonesia/
Diposting oleh Unknown di 10.53 0 komentar
Label: Aspek Hukum dalam Ekonomi

Kamis, 22 Januari 2015

Profil Koperasi Lima Garuda

Tugas Softskill
“Profil Koperasi Lima Garuda”





Disusun oleh :
Hana Rizki Apriliani                           (23213866)
Muhammad Dermawan Tri Utama     (25213861)
Muhammad Ryan Zakaria                  (26213139)
Nurul Azizah                                       (26213713)
Tiara Erliyanti                                     (28213891)




UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015



PROFIL KOPERASI LIMA GARUDA

A.    Sejarah Koperasi Lima Garuda
      Sejarah Koperasi Lima Garuda dimulai pada tanggal 19 Juni 2008 dengan kantor pusat di Bekasi sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008.
      Koperasi Lima Garuda didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat kecil pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan produk-produk keuangan yang inovatif dan standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
      Koperasi Lima Garuda didirikan oleh 28 anggotanya dengan mengembangkan nilai-nilai teamwork, integritas, dan profesionalisme. Kekuatan Koperasi Lima Garuda terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnisKoperasi Lima Garuda, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, dan memiliki akses keuangan dan hubungan baik dengan beberapa perusahaan berskala internasional di Indonesia.
      Para Pengurus Koperasi Lima Garuda juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang luas di industri keuangan mikro antara lain di Parasahabat Group, Perbankan, Organisasi Non Pemerintahan (NGO).

B.     Visi dan Misi Koperasi Lima Garuda
1.      Visi
Visi Koperasi Lima Garuda, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pendirinya adalah sebagai berikut:“Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standar bank yang inovatif dan terpercaya”.
2.      Misi
Dalam upaya mewujudkan Visi tersebut di atas maka telah ditetapkan misi dari Koperasi Lima Garuda adalah sebagai berikut:
a.       Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
b.      Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
c.       Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
d.      Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.

C.    Statistik Koperasi Lima Garuda
KOPERASI LIMA GARUDA saat ini memiliki 1,951 anggota yang terdiri dari anggota penabung dan anggota peminjam. Jumlah anggota di tahun 2011 meningkat sebesar 133,5% dibandingkan tahun 2010.
Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh KOPERASI LIMA GARUDA di tahun 2011 mencapai Rp. 12,8milyar (meningkat 188,9% dibandingkan tahun 2010). Sampai dengan tahun 2011, KOPERASI LIMA GARUDA telah berhasil menyalurkan dana kredit sebesar Rp. 14,3milyar (meningkat 166,8% dibandingkan tahun 2010) dengan loan outstanding sebesar Rp. 15,7milyar (meningkat 144,1% dibandingkan tahun 2010).
KOPERASI LIMA GARUDA sampai dengan tahun 2011 memiliki asset sebesar Rp. 19,4milyar (meningkat 150,3% dibandingkan tahun 2010). Seiring dengan peningkatan efisiensi dan ekspansi bisnis serta strategi yang dikembangkan oleh manajemen,KOPERASI LIMA GARUDA sudah membukukan laba sebesar Rp. 685,6juta di tahun 2011 (meningkat sebesar 117,7% dibandingkan tahun 2010).
* Data per Januari 2012

D.    Produk dari Koperasi Lima Garuda
1.      Kredit Multi Guna (KMG)
Difokuskan kepada masyarakat yang mata pencahariannya adalah Home Industry, Perdagangan, dan Jasa yang sangat berpotensi untuk dibiayai dengan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB Kendaraan Bermotor.
Ketentuan Umum :
·         Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
·         Minimal plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan / bangunan.
·         Maksimum plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
·         Suku bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.

2.      Kredit Kesejahteraan Karyawan (KKK) 
Merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan modal kerja dan keperluan konsumtif seperti pembelian barang elektronik, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
Ketentuan Umum :
·         Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
·         Minimal plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan / bangunan.
·         Maksimum plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
·         Suku bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.

3.      Kredit Pemilikan Motor (KPM)
Merupakan fasilitas kredit pembiayaan pembelian sepeda motor dengan waktu proses yang relatif lebih singkat dan harga yang lebih murah yang diberikan kepada karyawan perusahaan.
Ketentuan Umum:
·         Perusahaan memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima)orang, telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan KOPERASI LIMA GARUDA.
·         Maksimum plafon Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), karyawan memiliki penghasilan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan jumlah total angsuran setiap bulan tidak melebihi 30% dari total gaji bersih setiap bulan.
·         Suku bunga mulai dari 14% flat in advance dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
·         Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Simpanan Harian (SIHARI)
Merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang menarik dan dapat ditarik sesuai dengan keinginan.
Ketentuan Umum :
·         Simpanan Berjangka (SIJANGKA) merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi
·         Rekening simpanan harian diperuntukkan untuk nasabah perorangan.
·         Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
·         Setoran awal minimum Rp. 50.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp. 10.000,-.
·         Saldo minimum Rp. 20.000,-.
·         Bunga tinggi dan fleksibel.
·         Dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



5.      Simpanan Berjangka (SIJANGKA)
Merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi antara 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Ketentuan Umum :
·         Bunga tinggi.
·         Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
·         Setoran awal minimum Rp. 5.000.000,-.
·         Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.



HASIL PENELITIAN


Alasan Berdirinya Koperasi Lima Garuda karena pemiliknya anak dari owner Garuda Food. Koperasi Lima Garuda diambil dari angka “5” yang berarti jumlah ownernya 5 bersaudara . Surachmat Sunjoto ialah nama pemilik atau owner.
Koperasi Lima Garuda didirikan pada bulan juni tahun 2008. Koperasi tersebut merupakan Koperasi Lima Garuda cabang Bekasi Barat.
Koperasi tersebut termasuk kepada jenis Koperasi Simpan pinjam, karena koperasi ini berorientasi lebih kepada bisnis dengan cara mencari nasabah (Marketing).
Koperasi Lima Garuda beralamat di Ruko Kalimalang Square No. C/24 Jln. K.H. Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - 17148, Indonesia. Telp./Fax : +62-21-88959949 +62-21-88959639.

Berikut daftar anggota & jabatan para anggota dalam koperasi tsb :
·         Ketua                          : Surachmat
·         Sekretaris                    : Fadri Effendi
·         Bendahara                   : Paris Makhruf
·         Anggota                      : Adi Prasetyo
                                                  Nur Hilma
                                                  Albertus D.PB Prayogo
  Intan Wulan Sari Tanjung
  Nurul Hikmah



LAMPIRAN


Foto bersama beberapa anggota Koperasi Lima Garuda






* Sumber : http://www.5garuda.com/
Diposting oleh Unknown di 03.26 0 komentar
Label: Ekonomi Koperasi
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod